11/06/2023
⚠️
Bangunan, Arsitek Dan Ahli Lain
Saya akan bicara singkat mengenai posisi arsitek dan ahli-ahli lain terkait bangunan. Di sini ketika saya gunakan istilah gedung itu berarti bangunan fisik berupa ruang yang terdiri dari lantai, dinding pembatas, atap, interior dan kelengkapannya. Sedangkan bangunan berarti seluruh fisik gedung beserta kelengkapannya baik interior maupun eksterior, termasuk parkir, jalan, taman, pagar dan lain-lain.
Dalam proses perencanaan bangunan yang kompleks, seluruh perencanaan unsur-unsur bangunan dilakukan secara bersamaan oleh berbagai ahli yang terkait dengan bangunan. Unsur-unsur itu adalah struktur, material & facade, mekanikal-elektrikal, penghawaan, plumbing & drainase, data & telekomunikasi, interior dan landscape serta tata kota.
Bangunan yang kompleks dan berskala besar itu seperti bangunan dengan gedung bertingkat tinggi, rumah sakit, hotel, apartemen, kantor, mall, bandara, stasiun kereta, pabrik dan lain-lain. Selain ahli yang berkaitan langsung dengan bangunan, juga kadang terdapat ahli khusus, seperti ahli transportasi, ahli data dan telekomunikasi, kedokteran serta semua ahli terkait jenis bangunan yang direncanakan.
Seluruh proses perencanaan oleh berbagai ahli itu berlangsung dalam satu lembaga konsultan perencana arsitektur. Setiap proyek perencanaan tentu dipimpin oleh arsitek sebagai perencana, yang dibantu para ahli dari berbagai bidang tersebut.
Pada tahap pelaksanaan pembangunan atau konstruksi, dibutuhkan lembaga konsultan lain yaitu lembaga konsultan pengawas. Bertindak sebagai wakil owner yang bertugas sebagai pengarah dan pengawas pembangunan yang dikerjakan oleh kontraktor.
Sama seperti konsultan perencana, dalam konsultan pengawas juga terdapat berbagai ahli sesuai dengan standard umum pembangunan dan sesuai jenis gedung yang dibangun. Para ahli, sesuai bidangnya masing-masing, membantu arsitek dalam proses pengarahan, pengontrolan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan.
Setelah selesai pembangunan dan bangunan layak digunakan, pemilik bangunan membutuhkan satuan kerja atau lembaga pengelola yang bertugas melaksanakan pekerjaan terkait bangunan selama bangunan beroperasi. Selain perawatan dan pemeliharaan bangunan, lembaga atau satuan kerja pengelola bangunan memastikan efektifitas dan efisiensi penggunaan fungsi bangunan.
Hal yang juga sering dikerjakan oleh pengelola ini yaitu merencanakan dan mengadakan kelengkapan bangunan termasuk furniture dan rambu-rambu atau archigraf bangunan. Bahkan, dalam skala kecil, kadang mengembangkan bagian ruang atau bangunannya.
Selain arsitek, dalam satuan kerja pengelola bangunan, terdapat juga interior disainer, insinyur sipil, insinyur listrik dan mekanik, disainer taman atau landscape, ahli IT, disainer grafis dan ahli lain sesuai kebutuhan.□