23/07/2026
News Update
Yogyakarta, 21 Juli 2026 – IFCC terus bersinergi dengan pemerintah untuk memperkuat posisi produk hasil hutan Indonesia di pasar global. Sebagai bentuk tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara IFCC dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Ditjen PHL) – Kementerian Kehutanan yang telah ditandatangani pada 25 November 2025 lalu, sebuah perjanjian kerja sama untuk merealisasikan sebagian ruang lingkup MoU tersebut, telah resmi ditandatangani.
Bertempat di The Yogya Hotel & Conference Center, Pringgokusuman, Yogyakarta pada 21 Juli 2026, IFCC dan Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan (BPPHH), Ditjen PHL – Kementerian Kehutanan telah menandatangani perjanjian kerja sama tentang penyusunan mekanisme dan prosedur audit kombinasi serta pelaksanaan uji coba audit kombinasi. Acara penandatanganan perjanjian kerja sama ini diadakan di sela-sela rapat koordinasi Ditjen PHL yang dihadiri oleh para Kepala Badan Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya yang disampaikan pasca penandatanganan perjanjian kerja sama, Direktur Eksekutif IFCC, Zulfandi Lubis, S.H dan Direktur BPPHH, Ade Mukadi, S.Hut, M.Sc mengemukakan bahwa audit kombinasi ( _combined audit_ ) ini sangat penting karena dapat meningkatkan efisiensi pelaksanaan sertifikasi SVLK ( _mandatory_ ) dan IFCC ( _voluntary_ ) sehingga tercapai keselarasan antara kedua skema sertifikasi tersebut. Selanjutnya, adanya inisiatif _combined audit_ ini diharapkan dapat mendorong peningkatan keberterimaan produk hasil hutan Indonesia dan mendukung perbaikan kehutanan Indonesia.
Salam Lestari