07/08/2026
βGak dibayar, bongkar!β β puas sesaat, tapi berisiko pidana. Kenapa subcon tak dibayar? Umumnya owner belum bayar ke kontraktor utama, cashflow macet, itikad buruk, sengketa volume/mutu, atau tak ada kontrak & berita acara yang jelas.
Tapi membongkar pekerjaan yang sudah terpasang di properti orang bisa kena Pasal 406 KUHP (perusakan) β niat menagih hak malah jadi tersangka.
Yang benar: kumpulkan bukti (kontrak/SPK, BAP, opname, invoice), lalu somasi tertulis, lalu musyawarah; kalau buntu tempuh mediasi/arbitrase BANI atau gugatan wanprestasi (UU No. 2/2017 Jasa Konstruksi). Cegah dari awal (owner & pemborong): kontrak jelas, bayar per termin sesuai progres + berita acara bersama, retensi sekitar 5%, dan jangan mulai proyek kalau dana belum siap. (Info umum, bukan nasihat hukum β kalau ragu, konsultasi ke ahli hukum.)
οΏ½
https://qsservices.id/p/15nm0/